Text
Telaah Kritis Penerapan Syari’ah Islam dalam ketatanegaraan Indonesia
Skripsi ini bertujuan untuk mengatahui: 1. Pengaruh syari’ah Islam dalam pelaksanaan ketatanegaraan Indonesia? 2. Kendala penerapan syari’ah Islam dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? 3. Penerapan syar’iah Islam dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? Penyelesaian masalah tersebut, Penelitian ini termasuk dalam penelitian analisis komparatif yang umumnya didasarkan pada penelitian kepustakaan, dengan cara mengumpulkan data primer maupun sekunder atas obyek-obyek yang hendak diteliti dan diuji. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang disebut pula dengan istilah Library Research yang menjelaskan secara sistematis, normatif, dan akurat mengenai permasalahan dalam skripsi ini. Pengaruh pelaksanaan syari’ah Islam adalah seperti yang terjadi di daerah-daerah tertentu di Indonesia, sudah banyak yang menerbitkan perda yang bernuansa syari’ah. Dengan diterbitkannya perda-perda di berbagai daerah itu adalah gambaran sekaligus manifestasi dari pengaruh syari’ah Islam baik dalam bentuk gagasan maupun tindakan oleh para pemeluknya. Kendala dalam penerapan syari’ah Islam adalah masih buruknya image syari’ah Islam dimata masyarakat disebabkan pengaruh politik hukum Belanda yang masih membekas dan konflik akar rumput antara sesama umat Islam juga menjadi kendala terutama soal perbedaaan mazhab yang dianut masing-masing kubu. Sehingga, semakin hebat kendala seringkali semakin menunjukkan benarnya arah perjuangan, justru akan mengherankan jika penerapan syariah di Indonesia sepi dari kendala. Penerapan syari’ah Islam di Indonesia dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, tentang perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1987, tentang Peradilan agama, Ibadah Haji pada tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolahan Zakat. .
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain